Buku LKS Tidak Wajib, Guru Sudah Buat LKPD

Tanggamus l HukumKriminal.com – Praktik jual beli buku LKS di sekolah tidak akan terlaksana bila pihak sekolah melarang murid menggunakannya, sebab sudah ada Lembar Kerja Peserta Didik ( LKPD) yang di buat oleh para guru menurut keterangan Ida Bagus selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar ( Dikdas) Kabupaten Tanggamus mempertegas atas larangan ada nya jual beli buku itu, Sabtu, (28/01/23).

Lalu siapa yang salah dalam hal ini,? adanya pembiaran murid menggunakan LKS, ada dugaan pihak sekolah yang masih menggunakan LKS sengaja membiarkan praktik jual beli nya. Berdalih akan kebutuhan dan permintaan para wali murid adalah hal yang rancu.

Musyawarah kesepakatan atas permintaan wali murid pun menjadi dasar hal itu terjadi dan mirisnya ini dipasilitasi oleh pihak sekolah.

Seperti yang di sampaikan oleh Ibu Legiem salah seorang tenaga pendidik di sekolah SDN 1 Tanjungrejo kecamatan Pulaupanggung kabupaten Tanggamus di berita sebelumnya, bahwa keberadaan buku LKS adalah permintaan orang tua murid. Dan praktik semacam ini tidak memungkin kan terjadi di sekolah dasar hingga SMP wilayah Kabupaten Tanggamus

Benarkah, kewenangan seperti ini tidak harus melalui persetujuan dinas pendidikan setempat seperti yang di sampaikan Ibu Legiem, sedangkan paraktik jual beli LKS di SDN 1 Tanjung Rejo ini diduga sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya.

” Ya kalo kewenangan ya tidak, tapi ini permintaan dari wali murid, apakah harus di wenangkan dari sana, kalo memang kita disini butuh, ” kata Legiem.

Disini ia menempatkan kebutuhan buku LKS bagi siswa adalah hal mendesak dan wajib, ia mengumpamakan saat kita butuh piring lalu harus menunggu laporan terlebih dahulu baru boleh di ” pakai, ” lalu apa fungsi Dinaspendidikan bila hal-hal seperti ini tidak musti dilaporkan, sedangkan buku itu di beli bukan sebatas ” pakai “.

” Saya butuh nya ini loh piring, terus apa kita harus lapor kesana, sedangkan piring sudah mau dipakai sekarang, ” terangnya.

Memang masih menjadi pertanyaan, apakah praktik jual beli buku LKS di sekolah ini di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.?

Dan sudah kah pihak distributor mengantongi izin dari dinas terkait untuk melakukan jual buku, dan apakah Dinas Pendidikan telah memiliki contoh buku yang akan di jual, sebab ini menyangkut pembelajaran bagi siswa.

Menanggapi di temukan nya penggunaan buku LKS di SDN 1 Tanjungrejo kecamatan Pulaupanggung, Kabid Dikdas Ida Bagus menjelaskan tidak ada kesamaan penggunaan LKS dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tidak pegang contoh buku LKS, serta tidak ada keharusan sebab para guru sudah membuat lembar kerja untuk di gunakan oleh para siswa siswi

” Ga ada pak. Kesamaan pengunaan LKS karena hal tersebut diserahkan ke sekolah masing-masing, dan tidak ada keharusan juga menggunakan LKS, karena guru sudah membuat LKPD ( Lembar Kerja Peserta Didik ), Bagus mempertegaskan lebih lanjut, selain ada aturan Permen larangan jual beli buku LKS oleh tenaga pendidik, pegawai dan koperasi di sekolah.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *