Bulan Puasa Ramadhan 1445 H, Tambang Galian C di Dusun Bureng Kidul, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom beraktivitas

Gresik | Hukumkriminal.com – Meski Kapolres Gresik, Kasat Reskrim Polres Gresik melalui telpon seluler Whatsapp 0811-1683-7xx mendapatkan laporan informasi terkat tambang Galian C dugaan ilegal, namun tambang Dusun Bureng Kidul, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom tetap beraktivitas.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian sirtu tanpa IUP – OPK di Wilayah Polres Gresik” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Bertempat di Dusun Bureng Kidul, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terdapat kegiatan atau aktivitas tambang galian c dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.

Di Dusun Bureng Kidul, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terdapat kegiatan atau aktivitas tambang pertambangan Galian pasir atau sirtu dugaan Ilegal.

Menurut Warga, yang tidak mau disebut kan namanya, tambang galian c sudah lama beraktivitas.

di Lokasi pertambangan galian pasir dugaan Ilegal terlihat alat berat bego dan truk keluar membawah pasir hasil tambang.

Masih Menurut keterangan Warga, Tambang Galian Sirtu di Dusun Bureng Kidul, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terdapat kegiatan atau aktivitas tambang galian c dugaan millik Saudara Bapak M.

Dilokasi tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait.

Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar atau isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *