Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Terkait Jam Kerja ASN di Bulan Suci Ramadan

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 11 Tahun 2022, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menginstruksikan untuk menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Nomor: 800/1593/412.301/2022.

SE Menpan RB ini berisikan tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan. Edaran ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadan.

Berikut penyesuaian jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadan:

1. Bagi OPD yang jam kerjanya 5 hari kerja :
a) Hari Senin – Kamis masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b) Hari Jumat masuk pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB

2. Bagi OPD yang jam kerjanya 6 hari kerja :
a) Hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b) Hari Jumat masuk pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB

Pemberlakuan ini berdasarkan SE Menpan RB dengan jam kerja efektif ASN minimal sebanyak 32,5 jam perminggunya. Aturan terbaru dapat diunduh melalui laman jdih.menpan.go.id. (aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *