Butuh Biaya Hidup Bersama, Nekat Maling Motor 

Pasangan kekasih Diki Imam (30) dan Siti Nurwijayanti (21) nekat mencuri motor Honda Vario milik Achmad (46), diamankan di Polsek Sukolilo, Surabaya. (Foto: Jejakkasus.info)

Surabaya l HukumKriminal.com – Ingin niat Butuh biaya untuk hidup bersama,  pasangan kekasih Diki Imam (30) asal Jalan Banyu Urip, Gang 8B, Surabaya, dan Siti Nurwijayanti (21) asal Jalan Petemon, Gang 4, Surabaya, nekat mencuri motor Honda Vario milik Achmad (46) warga Surabaya, diparkiran depan ATM RSIA (Rumah Sakit Ibu Anak) Surabaya pada, Rabu, 9 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana menerangkan, keduanya sudah memiliki niat mencuri, dengan bukti peralatan seperti kunci T dan 2 kunci magnet untuk membuka pengaman stang motor.  Dipersiapkan dari tempat kos mereka, di Jalan Keputih, Gang Tinja, Surabaya.

Setelah berkeliling mencari sasaran, keduanya melihat motor tanpa pengawasan di dekat ATM RSIA.

Untuk mengelabui adanya kecurigaan dari warga sekitar, keduanya pura-pura masuk ke ruang ATM.

Dirasa situasi aman, keduanya yang sudah membagi peran itu, langsung melakukan aksinya.

Diki, langsung ke luar dari ruang ATM dan membuka kunci magnet yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu dia memasukan paksa kunci T ke stater motor.

Sementara, Siti menunggu di sampingnya sambil melihat situasi.

Namum, pada saat tersangka merusak kunci dilihat oleh saksi karyawan RSIA Putri.

Saksi curiga, karena keduanya sedari tadi mendekati motor, ternyata milik teman saksi.

Saat motor berhasil nyala, kemudian dikendarai sekitar 5 meter, saksi langsung menghadang dengan melemparkan kursi besi.

Lemparan kursi mengenai Diki, hingga terjatuh dari motor.

“Saksi juga teriak maling-maling, didengar oleh Satpam,” kata Subiyantana, Jumat (18/6/2021).

Lanjut Subiyantana, meksi sempat terjatuh, tersangka Diki bisa berdiri dan melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, sampai Jalan Raya AR Hakim Surabaya.

Tersangka bisa diringkus setelah dibantu pengendara motor lainya, serta aparat kepolisian yang kring Serse langsung mengamankan tersangka Diki.

“Pelaku yang wanita lebih dulu diamankan Satpam di lokasi kejadian,” tambah Subiyantana.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Sukolilo, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selain pasangan sejoli, dalam kasus Pasal 363 KUHP ini juga diamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L-4123-FO, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci T, dan 2 buah kunci magnet,” tutup Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *