Cabuli Ponakan Ditangkap Satreskrim Ciko

Cirebon l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Cirebon Kota , berhasil menangkap CR tersangka pencabulan warga Ke amatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, Tersangka diduga mencabuli usai pulang ngobor ( cari kodok ).

Dalam Konfrensi Pers Kamis 19/1/2023 Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan ,”Tersangka CR melakukan aksinya saat nenek korban Shollat Shubuh,perbuatan CR terungkap setelah nenek korban menangkap basah perbuatan tersangka,rumah pelaku dan korban berdekatan bahkan keduanya masih saudara.

Berdasarkan pengakuan tersangka,ia melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali dan dilakukan saat korban lengah dari pengawasan neneknya.
Ibu korban tak terima anaknya jadi korban pelecehan seksual.setelah mendapat laporan pihak Polres Ciko mengejar dan menangkap tersangka CR.lalu dengan cepat kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap” papar Ariek.

” Dari kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barangbukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur,celana panjang dan lainnya.Atas aksi bejatnya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Ariek.

(Prayoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *