Curi Burung Murai, Pria Airgegeas Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Tersangka kasus pencurian, diamankan di Polsek Airgegas, Bangka Selatan.

BANGKA BELITUNG, HukumKriminal.com – Unit Reskrim Polsek Airgegas, Bangka Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah tukang sate keliling.

Rumah Achmad Dai (29) warga Kampung Madura, Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dibobol maling.

Pencuri menggondol seekor burung murai batu kesayangannya dan satu unit telepon seluler (ponsel).

Kejadian tersebut terjadi pada 8 April 2021 yang lalu, Setelah mengetahui rumahnya disantroni maling, Achmad Dai langsung membuat surat laporan ke Mapolsek Airgegas.

Polisi menindaklanjuti kasus itu dan berhasil menangkap dua orang pelaku pada, Kamis, 20 Mei 2021.

Kedua pelaku HY (31) dan YD (47), merupakan warga desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil penangkapan, penyidik turut mengamankan burung murai beserta sangkarnya dan satu unit ponsel milik korban.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, kejadian tersebut, bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berdagang sate keliling.

Ketika pulang korban mendapati rumahnya sudah dibobol maling.

“Saat dicek, burung dan ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan ke kita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta,” kata Tiyan, Sabtu (22/5/2021).

Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, dengan menerjunkan Unit Reskrim untuk menyelidiki.

Polisi berhasil, mendapatkan informasi ponsel milik korban sudah dijual kepada salah saorang warga di Simpang Katis, Bangka Tengah.

Dari pembeli tersebut, kata Tiyan, polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka beserta barang bukti.

Kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di polsek.

“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan anacaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ucap Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga. (Dedi Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *