Curi Motor di Sawah Dua Pria Sidoarjo Hampir Dimassa Warga

Pelaku Curanmor Yudha Andi Suseno (38), dan Eko Prasetyo Budi (30), diamankan di Polsek Ngoro Polres Mojokerto. (Foto: Dok. Polsek Ngoro)

Mojokerto l HukumKriminal.com – Dua pria asal Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, diamankan, anggota Polsek Ngoro Polres Mojokerto, setelah mencuri satu unit motor di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kedua pelaku adalah Yudha Andi Suseno (38), asal Dusun Godek, Desa Gading, Kecamatan Krembung, dan Eko Prasetyo Budi (30), warga Dusun Balongbiru, Desa Sadang, Kecamatan Taman.

Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Sumadi (69), saat korban membersihkan rumput yang ada di sawah.

“Saat ditinggal bersihkan rumput, kunci motor menempel. Kedua pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban,” kata Subiyanto, Selasa (22/6/2021) pagi.

Subiyanto menambahkan, petani itu setelah tahu motornya hilang, kemudian memberitahukan kepada anaknya yang bernama Hartono.

Kemudian Hartono menelepon adiknya Suwanto, agar dilakukan pemantauan di Desa Tanjangrono, Ngoro.

“Setelah dipantau, motor milik korban dilihat oleh anaknya, dikendarai oleh kedua pelaku. Massa melakukan penghadangan. Kami yang mendapat info kemudian datang ke lokasi, sehingga massa tidak jadi main hakim sendiri ke pelaku,” kata Subiyanto.

Mantan Kapolsek Trowulan ini menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan modus hunting atau mencari sasaran secara keliling.

“Pelaku Yudha merupakan residivis Curanmor yang baru keluar tahun 2019 kemarin. Hasil pengembangan pelaku pernah melakukan Curanmor di 2 TKP lainnya di wilayah Mojokerto. Motor hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian kami amankan,” tandas Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto. (Suliwarno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *