Deklarasi Anti Tawuran Pelajar

Cirebon l HukumKriminal.com – Muspika Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, melaksanakan kegiatan deklarasi anti tawuran pelajar.

Kegiatan itu, dilaksanakan secara serentak,  untuk menekan terjadi aksi tawuran antar pelajar, berandal geng motor, dan penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar.

Deklarasi tolak tawuran tersebut, dilaksanakan di SMKN 1 Mundu, Kecamatan Mundu, Senin (7/2/2022) kemarin.

Deklarasi, melibatkan seluruh unsur Muspika Kecamatan Mundu, pihak sekolah, serta para pelajar.

Dalam deklarasi itu, para pelajar mendeklarasikan diri untuk sadar dan menolak aksi tawuran, serta menolak penyalahgunaan Narkoba.

Camat Kecamatan Mundu Anwar Sadat,  mengatakan, bahwa aksi tawuran pelajar adalah jenis perbuatan remaja yang menyimpang (Juvenile Delinquecy) yang seringkali terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

“Terlebih lagi aksi tersebut menimbulkan kerugian dan mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat,” kata Anwar.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan dekelarasi anti tawuran pelajar, geng motor, dan anti penyalahgunaan Narkoba,” imbuh Anwar.

Mudah-mudahan, kata Anwar, dengan adanya deklarasi ini, dapat menekan aksi geng motor dan tawuran antar pelajar, serta penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar.

Anwar Sadat, juga mengajak para pelajar untuk fokus belajar, guna mencapai masa depan yang dicita-citakan.

“Apa lagi pemuda, adalah sebagai calon penerus bangsa,” kata Anwar.

Deklarasi yang sama dilaksanakan di poros kota, khususnya di wilayah hukum Polres Kota Cirebon. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *