Mojokerto l HukumKriminal.com – Mulanya dua hari yang lalu beredar poster digital via WA Group, Seruan Aksi Tolak PPKM oleh PMII Cabang Mojokerto tanggal 23 Juli 2021,Jumat usai Shalat Jumat di Alon-Alon Mojokerto diikuti seluruh kader PMII Mojokerto.
Tepat pada hari dan jam yang ditentukan itu, Awak Media ini sudah bersiap-siap meliput kegiatan aksi tolak PPKM itu di TKP yang telah direncanakan tersebut.
Setelah menunggu hampir satu jam, tak ada seorangpun peserta aksi PMII ini yang hadir di Alon-Alon Mojokerto.
Kemudian terbesit kabar bahwa Demo atau Aksi yang rencana dilakukan oleh PMII Cabang Mojokerto itu batal dilaksanakan, dan diganti Audensi dengan Forkopimda Kab/Kota Mojokerto.
Benar ternyata bertempat di
Ruang Shaba Mandala Madya (Ruang Nusantara) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, JI. Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dilaksanakan audensi dimaksud mulai pukul 14.30 Wib.
Ketua PMII Cabang Mojokerto dalam audensi itu menyampaikan beberapa hal yang antara lain :
1. Kebijakan PPKM Darurat ini tidak selektif. Karena banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat penyekatan, pemadaman PJU. Audensi ini bagaimana mencari solusinya.
2. Undang-undang kekarantinaan telah mengatur. Jika diberlakukan karantina kesehatan, maka wajib menghidupi masyarakat dengan memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi ini tidak dirasakan oleh masyarakat masalah yang dirasakan adalah kesusahan.
3. Kami ingin meminta dicabut pemadaman penerangan jalan umum dan penyekatan jalan. Atau kalau ada penyekatan cukup diperbatasan saja.
4. Penyekatan berdampak kepada kesulitan ekonomi rakyat dan merugikan PKL karena pendapatan menurun.
Hari (PKL Kab. Mojokerto Bersatu) juga menyampaikan usulan-usulan antara lain :
a. Dengan adanya Penyekatan jalan sangat merugikan usaha kami sebagai usaha angkringan.
b. Dengan adanya pemadaman lampu sangat menurunkan penghasilan karena tidak ada pengunjung.
c. Kami sebagai perwakilan pengusaha PKL di Mojokerto sangat terdampak dengan adanya pemberlakuan PPKM, padahal tempat yang kami tempati itu menyewa, kalau PPKM ini berkelanjutan, ini sangat memberatkan para PKL yang ada di Mojokerto, kami mohon supaya PPKM tidak diperpanjang.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K.,S.H.,M.H. mengatakan : ” Pertama agar selalu bersyukur kepada Allah SWT, karena dengan bersyukur kita iklas dalam melakukan kegiatan “.
” Situasi ini kita ibaratkan perang, perang dengan wabah yang tidak kelihatan, kami berharap agar dalam mengahadapi situasi ini selalu bahu membahu dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19, jangan mengeluh dan saling menyalahkan “, kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K.,S.H.,M.H. Kapolres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K.,M.H (Kapolres Mojokerto) dalam arahannya mengatakan : ” Kegiatan pemerintah melakukan atau memutuskan pelaksanaan PPKM level 4 dan secara darurat pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 dan ini dilanjutkan sampai dengan tanggal 25 itu didasari adanya peningkatan penularan Covid-19 yang signifikan “.
” Terkait dengan adanya penyekatan, jadi pemerintah itu tidak ingin menyusahkan rakyatnya, tidak ingin menyesatkan masyarakat semuanya, tapi ini adalah hal yang harus dilakukan mau tidak mau untuk menyelamatkan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai covid 19. Salah satunya mengurangi mobilitas mengurangi kegiatan aktivitas karena di dalam satu lokasi apabila yang terjangkit tanpa gejala tidak diberikan pembatasan mobilitas mereka akan berkeliaran kemana-mana dan akan menularkan kepada yang lain, akan menjadi suatu hal yang fatal akibatnya “, kata Kapolres.
Turut memberikan arahan dalam audensi tersebut Ibu Walikota Mojokerto, Ibu Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto.
Hadir dalam audensi itu
Hj. Ika Puspitasari, S.E (Walikota Mojokerto), dr. Hj. Ikhfina Fahmawati, M.Si (Bupati Mojokerto), Muhammad Albarraa, Lc M. Hum (Wakil Bupati Mojokerto),
AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K.,S.H.,M.H. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dony Alexander, S.I.K.,M.H (Kapolres Mojokerto), Ahmad Rizal Zakariyah, S.H (Wakil Walikota Mojokerto), Lettu Cba Junaidi Kurniawan (Pasi Inteldim 0815 Mojokerto), Kajari Kota diwakili Ali Prakoso, S.H.,M.H (Kasi Intel), Kajari Kab. Mojokerto diwakili Indra Subrata, S.H (Kasi Intel Kajari Kab. Mojokerto), Choirul Anwar (Kadinsos Kota Mojokerto), Dr. H. Didik Chusnul Yakin, S.Sos. M.Si (Plt. Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra), Drs. Yoi Afrida Soesetyo Djati, SH. M.Si (Kepala Bakesbangpol), Hariana Dodik Murtono, S.STP.,M.Si (Kasatpol PP Kota Mojokerto), Noerhono, S.Sos. MM (Kasat Pol PP Kab. Mojokerto), beberapa Kepala OPD Pemkab/Pemkot Mojokerto, Ihwanul Kirom, (Ketua PC PMII Mojokerto) dkk , Bernando Akbar (Al-Anwar) dkk,
Erni (Univ Raden Wijaya) dkk,
Ridho Arry F (UNIM) dkk, Saiful ( PT. Uluwiyah) dkk, Kumala (Staisam) dkk, Rizki Amandi (IKHAC) , Hari (PKL Mojokerto) bersama rekan, Ervin (PKL RA Basuni) bersama rekan, David (PKL Gondang), Anggris (PKL PPJS Kota) bersama rekan, David (PKL Bangsal).
Audensi itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wib dengan peserta audensi sebanyak 60 orang. (Roji)