Cirebon l HukumKriminal.com – Seorang Warga Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon dilaporkan oleh Ketua Ikatan Jurnalis Mega Mendung Indonesia (IJMMI) yaitu Zen atas dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik pada Jumat, (27/09/2024).
Awalnya, pada bulan Agustus 2024 kemarin tepatnya pukul 20.00 WIB, terlapor “A” dikabarkan membawa sebilah senjata tajam berjenis parang dan berkata sedang mencari Zen di daerah wilayah Desa Jatimerta Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut sontak menjadi pusat perhatian masyarakat setempat.
Terlapor A diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai Sponsor TKI.
Menurut salah satu saksi, pada saat itu dirinya melihat A tengah membawa Sajam sembari berteriak mencari nama Zen dan mengancam akan membacoknya apabila bertemu.
“Ya saya liat dia (A) bawa pedang, dan bilang kalau ketemu mau saya bacok Zen itu.” katanya, (27/09/2024).
Lebih lanjut, saksi juga menuturkan kalau A kerap menjelekkan nama Zen kepada orang lain dengan menyebutkan kalau Zen adalah seorang penipu atau lainnya.
“Bang Zen juga sering dijelekin sama dia (A), katanya Penipu lah, Bajingan lah gitu.” lanjutnya.
Atas Dasar tersebut, Zen akhirnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Zen mengatakan apa yang telah diperbuat A telah mencemarkan nama baik dirinya dan menimbulkan trauma terhadap keluarganya.
“Saya laporkan ke Polisi karena dia (A) sudah sering mencemarkan nama baik saya, dan tindakan dia kemarin bikin keluarga saya takut dan trauma.” ujar Zen.
Ketua IJMMI itu pun berharap agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti pelaporannya.
“Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan saya, karena kami sebagai Jurnalis bermitra baik dengan pihak kepolisian.” pungkasnya. (Yatno)