Cirebon l HukumKriminal.com – Banyak oknum sekolah di Kota Cirebon yang diduga lakukan pungutan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga tingkat atas dengan berbagai alasan.
Termasuk di SMPN 3 yang disinyalir mengeluarkan surat edaran pada murid tentang dana Lembar Kerja Siswa (LKS).
Saat media hendak mememui Kepala Sekolah SMP 3, Senin, 19 September 2022, tidak bisa ditemui karena sekolah tersebut, sedang ada tamu dari dinas dan kementerian.
Keesokan harinya, media kembali ke sekolah tersebut.
Menurut keterangan security kepala sekolah sedang ada rapat di sekolah lain.
Saat esoknya, kembali media datang lagi. Security pun dinilai berbohong pada media, dengan mengatakan kepala sekolah tidak ada, namun saat media menelusuri ternyata kepala sekolah ada di ruangannya.
Saat media mengkonfirmasikan tentang adanya surat edaran mengenai dugaan biaya administrasi LKS, menurut Hj. Ade Rukmini S.Pd ,M.P.d Kepala Sekolah SMP 3 Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, menjelaskan, bahwa adanya biaya administrasi untuk pengambilan LKS sebesar Rp12.000 (Dua belas ribu rupiah) untuk 12 mata pelajaran dari kelas 7 sampai 9.
“Karena pihak perpustakaan mohon izin untuk meminta biaya administrasi pada siswa saat pengambilan buku LKS, guna perbaikan buku perpustakaan,” kata Hj. Ade, Rabu (21/9/2022) di Kota Cirebon.
Sementara surat edaran yang sampai ke tangan siswa adalah bukan tanda tangan asli akan tetapi tanda tangan scanner.
Hj. Ade pun menjaskan, bahwa tidak benar jika siswa harus membeli LKS.
“LKS sudah dibiayai pemerintah,” tegas Hj. Ade.
Sedangkan menurut Lilik Agus Darmawan S.Pd.M.M Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) memberikan penjelasan kepada media melalui seluler, bahwa LKS itu, semuanya gratis untuk siswa, dan tidak boleh ada pungutan, apapun alasannya.
Lilik yang juga Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Cirebon, sangat menyayangkan jika masih ada SMP Negeri yang masih memungut biaya LKS. (Prayoga)