Masyarakat Cirebon temukan Praktik Pungli, Laporkan ke Nomor Pengaduan 08112497497

Cirebon l HukumKriminal.com – Ketua Tim Unit Penindakan dan Pengawasan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Cirebon sekaligus Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon, mendatangi sejumlah pusat keramaian warga, pada Kamis 18 April 2024.

“Kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada praktik Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” kata Dedy, Kamis (18/4/2024) di Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Dedy, patroli itu dilaksanakan dalam rangka memastikan tidak ada praktik Pungli di wilayah Kabupaten Cirebon.

UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon mendatangi sejumlah pusat keramaian warga dari mulai sentra kuliner di Kecamatan Weru, Pasar Batik Kecamatan Plered, Pasar Pasalaran dan Pasar Kue, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Kami melaksanakan operasi terhadap tukang parkir di kawasan tersebut untuk mencegah menarik restribusi tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedy.

“Juga mengantisipasi aksi premanisme di sekitar pasar tradisional,” imbuh Dedy.

Dari hasil kegiatan tersebut, kata Dedy, pihaknya memastikan tempat parkir umum di pasar tradisional maupun wisata kuliner di wilayah Kabupaten Cirebon, tidak ditemukan penarikan tarif parkir di luar besaran retribusi yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Kami tidak akan segan-segan menindak tukang parkir tanpa karcis dan pendataan penarikan riatribusi tanpa karcis.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan adanya praktik pungli semacam itu, melalui nomor aduan 08112497497,” kata Dedy.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *