Tanggamus l Hukumkriminal.com – Tindak lanjuti informasi masyarakat terkait adanya balap liar di Jalan Soerkarno Hatta Komplek Islamic Center, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, kembali bergerak dengan menerjunkan sejumlah personelnya, Sabtu, 17 September 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim yang tergabung; selanjutnya dilakukan penggerebekan aksi balap liar tersebut.
Akhirnya Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga ikuti aksi.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 4 sepeda motor berbagai jenis diduga mengikuti balap liar.
“Saat tiba di lokasi, kami berhasil mengamankan 4 sepeda motor, berikut pemiliknya. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kota,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu, 18 September 2022.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan para terduga pelaku balap liar tersebut.
Namun, mereka tidak membawa surat-surat kendaraan, sehingga terhadap mereka diberikan surat sita sementara.
“Untuk sepeda motor kita sita sementara, sebab mereka tidak dapat menunjukan surat yang sah. Terhadap para terduga sementara dikembalikan kepada keluarganya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan bosan-bosan melakukan penindakan balap liar, sebab sangat membahayakan jiwa serta menganggu aktifitas di RSUD Batin Mangunang.
Kapolsek juga mengimbau, agar masyarakat memberikan pengertian anak-anaknya, dan melarang mereka mengikuti akdi balap liar maupun menontonnya, lagi-lagi karena sangat membahayakan.
“Jangan bosan mengimbau keluarga kita untuk tidak mengikuti aksi balap liar karena sudah banyak korban. Kami juga tentunya akan terus melakukan tindakan agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya. (Deni)