Diduga jual Miras Toko Berkedok Loundry, APH dan Satpol PP Kota Cirebon Tutup Mata

Cirebon l HukumKriminal.com – Pantauan awak media ini di Kota Cirebon, Jawa Barat, ada penjual Minuman Keras (Miras) berkedok Toko Loundry.

Toko Loundry itu, diduga menjual berbagai Miras.

Lokasi tempat menjual Miras tersebut di pinggir Jalan By Pass Ahmad Yani, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.

Salah seorang Narasumber media ini, warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, bahwa penjual Miras itu berstatus suami istri.

“Mereka menjual berbagai minuman keras dari berbagai racikan yang sangat berbahaya, diantaranya minuman ciu yang tidak ada mereknya,” kata Narasumber.

“Tak tanggung-tanggung menjual minuman keras itu dibantu oleh 4 karyawannya,” imbuh Narasumber, Kamis (21/3/2024) di Kota Cirebon.

Kalau penjualan Miras ini dibiarkan, kata Narasumber, bisa merusak generasi muda dan bisa mengakibatkan kematian.

“Apalagi ini di bulan suci Ramadhan, mereka tetap saja berjualan dari pagi sampai malam,” kata Narasumber.

Narasumber berharap agar pemerintah Kota Cirebon dan dinas terkait khususnya Satpol PP Cirebon Kota dan Polsek Seltim Polres Cirebon Kota agar secepatnya bertindak.

“Biar tidak meresahkan masyarakat,” kata Narasumber.

Sedangkan salah satu pedagang setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa dahulu toko itu toko laundry dan sekarang sudah tidak laundry lagi.

“Nggak tau ya, banyak yang datang ke toko itu lalu bawa kantong plastik nggak tau isinya apa,” katanya.

Menurut dia yang beli diduga Miras itu dari kalangan anak muda dan bapak-bapak.

“Mereka beli minuman keras bukan hanya satu botol saja ada yang beli sampai beberapa botol dan minuman ini dikemas pakai botol air mineral,” katanya.

Ketua Umum LSM Generasi Muda Cerdas Anti Korupsi (Gemicak) Suprianto alias Ilyas, mengatakan, sudah jelas di Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, demikian bunyi pasal 424 ayat (1),” kata Ilyas, Kamis (21/4/2024) ketika dihubungi via telepon di ruang kerjanya.

Kemudian, kata Ilyas, pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun, jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan kepada anak.

Sementara pada ayat berikut dijelaskan, pidana bisa diberatkan hingga 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Jika tindakan itu mengakibatkan luka berat, sedangkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata Ilyas.

“Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf, bunyi pasal 424 ayat (5),” imbuh Ilyas.

Hingga berita ini ditayangkan, dari pihak kepolisian belum ada komentar, wartawan sedang berusaha untuk konfirmasi.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *