Majalengka l HukumKriminal.com – Imbas dari diberitakannya oleh media online wartamaja.com yang muncul, Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 17.51 WIB, tentang disinyalir terjadi gratifikasi korupsi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Rajagaluh, yaitu Desa Singawada dan Rajagaluh, dalam pembuatan Billboard yang diduga dilaksanakan oleh pihak ketiga di ketahui bernama Yudi, warga Desa Rajagaluh Kidul.
Dan pihak desa itu, diduga menerima uang kembalian (cash back) dari Yudi sekitar Rp5 juta/ perdesanya.
Akhirnya selang 3 jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, gerombolan massa yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi rumah awak media wartamaja.com Azis Siswanda, beralamat di Desa Rajagaluh Lor.
Gerombolan massa tersebut mengatasnamakan warga dari kedua desa dan tempat Yudi yang diduga pemborong Billboard, langsung masuk rumah, gedor pintu dengan cara tidak sopan, langsung nyelonong masuk rumah.
Kemudian diduga mengintimidasi, meminta hapus berita, dan melakukan pengancaman.
Di antara massa tersebut terlihat Sekretaris Desa Singawada Ahmad Sapari, Yudi warga Desa Rajagaluh Kidul yang diduga menjadi pihak ketiga atau pemborong pekerjaan Billboard, dengan lantang dan gaya bicara kasar layaknya orang yang tidak berpendidikan, massa meminta berita dihapus karena pihak desa dan Yudi tidak merasa melakukan apa yang ada sesuai isi pemberitaan.
“Isi berita itu tidak benar, isinya berita bohong tidak sesuai fakta karena pembuatan Billboard dikerjakan oleh swakelola desa tidak diborongkan, apalagi sampai ada uang cash back (red. pemberian dari Yudi sebesar lima juta rupiah),” jelas massa bicara.
Dan di antara massa ada yang mengancam dengan bahasa sunda kasar.”Pokona lamun isukan berita teu dihapus tong nyalahkeun aing lamun kajadian leuwih ti ayeuna, lain deui urusana pasti leuwih kasar” (red. Pokoknya kalau besok berita belum dihapus jangan salahkan saya kalau kejadiannya lebih dari sekarang, lain lagi urusannya pasti lebih kasar),” ancam salah satu massa. (Tim Sembilan)