PROBOLINGGO, hukumkriminal.com – Dugaan proyek asal-asalan di RSUD Tongas probolinggo di datangi oleh beberapa lembaga pasca nya proyek yg di anggarkan oleh dana APBD tahun 2024.
Senilai RP 2.531.391.000,00 di kerjakan tidak sesuai dg spesifikasi oleh CV-PANDAN ARUM Yang berdomisili di jl KH Ahmad Dahlan-kota Probolinggo 17/10/2024.
Di antaranya menggunakan campuran tanpa memakai. Molen,dan pekerjaan beton yg rata2 keropos sehingga besi nampak masih belum tertutup oleh selimut beton,menurut keterangan salah satu team media LSM yg ahli dalam proyek.
Menyampaikan” ini sudah benar-benar benar parah,yg kerja sdh tidak memenuhi K3,Dan konsultan tdk standby di lokasi.
Kami mulai dari jam 9 pagi- sampai jam 13,00wib konsultan baru datang,lantas bagiamana para maintenance power menjalankan aplikasi kerjanya kalau sprti ini,dan ketika kami tanyakan terkait Slam sample nya mereka sprtinya bingung apa yg kami maksud,dan mandor atau kepala tukang yg di lapangan juga tidak memiliki SKTA(SURAT KETERANGAN TENAGA AHLI.
Jangan- jangan proyek ini hanya di kerjakan org yg tidak ahli,ini struktur jangan main-main.tidak sedikit bangunan yg runtuh gara-gara kecerobohan pemborong,
Masalah ini akan kami laporkan ke dinas terkait dan ke kejaksaan agung Kami duga adanya permainan PPK dengan VC pandan Arum karena ini uang kami di bangun dari uang pajak jangan sembroni” Tutur pria kuncung dg logat maduranya tersebut pungkasnya.
(Tim/red)