Diduga Tanggamus l HukumKriminal.com – Dana bos adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan non personalia. Dan dana bos diberikan berdasarkan jumlah siswa yang di miliki sebuah sekolah.
Banyak Jumlah siswa di satuan pendidikan maka akan berpotensi korupsi lebih signifikan.
Seperti temuan awak media dilapangan, kepala sekolah dasar negeri 1 air bakoman sukarmi diduga kuat korupsi kan dana bos hingga ratusan juta rupiah demi memperkaya diri, bahkan modus korupsi ini disinyalir telah berlangsung sejak lama, (19/10/25)
Saat di konfirmasi, terkait perawatan sarana prasarana sekolah di tahun 2024, Miftahul iman selaku bendahara sekolah mengatakan, Sekolah hanya mengecat dinding-dinding kelas, tapi anehnya, Miftahul iman tidak tau berapa jumlah cat yang di pakai untuk mengecat dinding kelas. dengan alasan yang belanja cat adalah kepala sekolah.
” Sekolah hanya nge cat semua dinding kelas, saya gak tau berapa jumlah cat yang di habiskan, kepala sekolah yang tau,” jelas nya sembari senyum-senyum tipis.
Parahnya, dinding-dinding kelas terlihat pudar seperti sudah lama tidak di cat, bahkan cat yang lama pun terlihat jelas menggunakan cat yang kurang berkualitas (red-cat harga murah).
Dan diketahui di tahun 2024 kepala sekolah telah menganggarkan perawatan sarana prasarana sekolah di tahap 1 dengan jumlah yang sangat fantastis Rp. 33.827.000.00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). dan pada tahap 2 tahun 2024 Rp. 14.525.000.00 (empat belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Begitupun di tahun sebelumnya 2023 lalu, kepala sekolah SDN 1 air bakoman telah menganggarkan perawatan sarana prasarana sekolah, tahap 1 Rp. 24.288.000.00 (dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh lapan ribu rupiah. Dan pada tahap 2 Rp. 18.889.000.00 (delapan belas juta lapan ratus kapan puluh sembilan ribu rupiah).
Berikut di bawah ini adalah laporan kegiatan anggaran dana bos SDN 1 air bakoman tahun 2024 dengan jumlah siswa/murid 289 yang diduga kuat dijadikan sarana memperkaya diri kepala sekolah dan bendahara.
_ Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 28. 350.00
_ Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 17.584.500
_ Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp. 24.573.500
_ Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan 5.875.000
_ Langganan daya dan jasa 5.400.000
_ Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.33.827.000
_ Pembayaran honor 13.500.00
_ Dan berikut adalah anggaran di tahap 2 tahun 2024
_ Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 39.500.000
_ Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 16.653.000
_ Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp. 30.686.000
_ Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 14.525.000
_ Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 6.500.000
Miris !! dari besaran nilai anggaran yang di cantumkan oleh pihak sekolah pada setiap kegiatan menuai tanda tanya publik.
Anehnya, dugaan korupsi yang telah berlangsung lama tersebut luput dari pengawasan dinas pendidikan, bahkan bisa lolos dari audit, Benarkah dunia pendidikan seperti wayang, ada permainan di balik layar.
Demi menyukseskan program presiden indonesia Prabowo Subianto dalam menghapuskan korupsi di negeri ini, terlebih dahulu awak media akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Tanggamus sebelum melanjutkan pelaporan terhadap kepala sekolah SDN 1 air bakoman dan bendahara ke kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Tanggamus.
(Deni Abson).