Indramayu l HukumKriminal.com – Tempat ini diduga telah lama menjadi markas penjualan Obat-obatan yang membahayakan kesehatan manusia.
Sewaktu tim-9 investigasi jejakkasus grup
ke lokasi, Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 12:29 WIB. ke tempat penjualannya, di situ tampaknya ada dua orang anak muda diduga komplotannya.

Sewaktu ditanya keterkaitan pemiliknya. “Ia. Bilang pemiliknya tidak ada di tempat.
Kemudian “ia, menelpon seseorang
Mungkin itu diduga hubungi bos pemiliknya yang bernama Son bos penjualan obat tersebut.
Menurut keterangan warga Indramayu. tempat itu sudah lama lakukan aktivitas jualan obat-obatan.
Apakah menurut warga tempat itu tidak pernah diketahui oleh Aparat penegak hukum ( APH ) setempat. Yakni wilayah hukum polres Indramayu.
Tempat itu diketahui di wilayah Jalan Raya Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener,
Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Oknum pelaku ini seharusnya dapat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum Undang-undang yang berlaku. Danpun dengan jeratan pasal obat-obatan di Indonesia. Yang terlah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2023. tenang kesehatan yang baru disahkan. Sanksi pidana spesifik terkait pengedaran obat-obatan terlarang atau tanpa izin yang diatur lebih rinci dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Tim sudah berupaya untuk temui pemiliknya agar berita ini berimbang sebelum berita diterbitkan.
(Romlanst)






