Surabaya l HukumKriminal.com – Pemuda asal Trenggalek, diketahui menyetubuhi gadis asal Kediri berusia 14 tahun atau Anak Baru Gede (ABG), di sebuah hotel kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Pria itu berninisial DP (21).
Sementara korbannya sebut saja Melati.
Melati ini berkenalan di media sosial Facebook dengan pelaku.
Keduanya kemudian intens berbalas pesan di messenger, hingga bertukar nomor telepon.
Proses perkenalan itu berjalan hampir setahun.
Dan dengan bujuk rayu, pelaku berhasil mengambil hati Melati.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan, jika anggota PPA mengamankan pelakunya.
Awalnya, yang membekuk yakni, anggota Polsek Ngadiluwih, Kediri.
“DP diamankan Polsek Ngadiluwih, Kediri. Karena lokasi atau tempat kejadiannya di Surabaya, maka dilimpahkan ke sini,” terang Oki, Sabtu (12/6/2021).
Oki menjelaskan, persetubuhan itu bermula setelah perkenalan itu berjalan hampir setahun.
Dan dengan bujuk rayu, pelaku berhasil mengambil hati Melati.
“Pada bulan Mei 2021, pelaku meminta korban untuk datang ke Surabaya, dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Sampai di Surabaya, korban kemudian dijemput pelaku di Terminal Bungurasih,” tambah Oki.
Dari sana, pelaku lantas mengajak keliling korban untuk mencari tempat tinggal.
“Sampai di daerah Rungkut, pelaku meminta korban untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu,” imbuh Oki.
Akhirnya, korban tinggal bersama pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan pekerjaan yang dijanjikan.
Bahkan uang saku milik korban dan handphonenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan sehari-hari.
Korban juga disetubuhi berulangkali oleh pelaku.
Dalam sehari sampai tiga kali, bahkan lebih.
Karena kehabisan uang, pelaku ini sampai menggadaikan motornya dan menjual handponenya untuk bertahan hidup.
Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ternyata, orangtua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Ngadiluwih.
Dari sana korban dan pelaku dibawa ke Polsek, untuk menjalani pemeriksaan.
Pada saat diinterogasi, korban mengaku jika disetubuhi berkali-kali selama 17 hari oleh pelaku.
Dari Polsek Ngadiluwih, Kediri kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. (Agus Sinyo)