Direktur PT ASA Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta l HukumKriminal.com – Polisi telah memeriksa Direktur PT ASA YP (58), tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pemeriksaan terhadap YP telah dilakukan pada, Selasa, 3 Agustus 2021.

“Penyidik dari unit Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan tersangka YP,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menambahkan, bahwa YP diperiksa selama 4,5 jam.

Selain itu, YP juga dicecar 67 pertanyaan seputar kasus tersebut, oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

“Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” ujar Fahmi.

“Terkait isi pertanyaan, masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan,” imbuh Fahmi.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin, 12 Juli 2021.

Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47), sebagai Kepala Gudang.

Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.

“Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (2/8/2021).

Kini polisi sudah menetapkan YP selaku Direktur PT ASA dan S Komisaris Utama perusahaan tersebut. Sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *