Jakarta l HukumKriminal.com – Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, mengatakan seorang pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis, 4 April 2024.
“IM mengamuk setelah permintaan utang rokoknya ditolak pemilik warung,” kata Billy, Jumat (5/4/2024) di Jakarta Barat.
Menurut Billy, pelaku ternyata kerap berutang di warung milik korban dan kemudian berniat untuk mengutang rokok lagi, yang kemudian ditegur korban untuk melunasi utang rokok sebelumnya.
Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku.
Pelaku yang emosi langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor.
“Lalu pelaku melemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” kata Billy.
Kemudian, kata Billy, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celana, menggunakan korek api gas dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut, hingga menimbulkan api.
“Jadi, memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut,” kata Billy.
Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.
“Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan,” kata Billy.
Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya,” kata Billy.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Billy.
(Erfa)