Surabaya l HukumKriminal.com – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers, tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah, melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021.
Dari pengungkapan ini subdit V/siber ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan dua orang tersangka.
“Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di Medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019.
Dua pelaku menawarkan di Medsos.
Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda.
“Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan Sertifikat Pelatihan Satpam Rp500 ribu,” jelas Zulham.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Madura, dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.
Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.
“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta,” pungkas Zulham.
Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP dan memesan ijazah.
Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
“Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham. (Tim Sembilan)