DLH Kabupaten Pasuruan Risih dengan Kamera Wartawan

Pasuruan l HukumKriminal.com – Pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 segenap DPC GMICAK dan media jejak kasus mendapat temuan yang kedua kali sehubungan dengan dugaan pembuangan limbah cangkang telur dan alat medis, berupa vaksin dan infus oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang beralamat di Kecamatan Wonorejo.

Limbah tersebut dibuang di area Desa Gunung Sari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kabit penindakan bapak Samsul. setelah tim menunjukan alat bukti pada tanggal 3 Juni 2021. Berupa limbah cangkang telur dan alat medis yang diduga sengaja dibuang oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK unit Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

Pada bulan Juni 2021 sekitar jam 10.00 WIB Tim LSM GMICAK atau awak media mendatangi Dinas DLH Kabupaten Pasuruan untuk klarifikasi tentang hasil jawaban nomor 660/1265/424.081/2021 dinyatakan tidak terbukti.

Tim turun lagi pada tanggal 24.8.2021 sekitar jam 13.00 WIB ke tempat lokasi pembuangan milik haji kan dan milik haji Hamid mantan Kepala Desa Gunungsari, tim banyak menemukan limbah B3 berupa vaksin dan infus yang tercecer di lokasi pembuangan milik haji kan dan haji Hamid.

Tim juga mencoba menghubungi Kapala DLH Kabupaten Pasuruan melalui telphone seluler dan melaporkan terkait temuan yang kesekian kali pihak Kepala Dinas belum menjawab sampai berita di publikasikan.

Padahal Berdasarkan hasil investigasi GMICAK dan di lapangan dan pengaduan warga yang terdampak telah kami terima, maka bersama ini tim investigasi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi tertulis /laporan terkait temuan di lapangan yang ada, Limbah tersebut tidak hanya meresahkan juga merugikan kesehatan warga masyarakat yang terdampak.

Perihal kita ketahui bersama ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan, jenis temuan di lapangan.

a. Adanya damping limbah cangkang telur dan telur yang gagal menetas. (mengandung bakteri dan virus)
b. Adanya pembuangan limbah B3 alat medis berupa botol vaksin dan infus
c. Adanya indikasi pencemaran udara.

“Tempat kejadian Desa Gunung Sari, tempat pembuwang milik haji kan dan milik haji Hamid mantan Kepa Desa Gunungsari Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang beralamatkan di jalan raya Wonorejo purwosari tepatnya di Desa Senggon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Pihak yang dirugikan atau warga sekitar yang terdampak.

Kajian dari sisi hukum

Terindikasi jelas satu tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

1. Undang undang nomer 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.

2. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksut dalam pasal 60 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 THN dan denda 3.000.000.000.00.

Sebagai dasar alat bukti (BB) foto dumping, berupa, Botol Vaksin/ infus dumping/armada, dan keterangan dari Scuriti juga HRD PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK emang benar limbah cangkang telur yang di buang di Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dan keterangan salah satu pengurus/ pengelalah limbah saat di panggil oleh DLH Kabupaten Pasuruan, memang benar PT. Japfa Confeed Indonesia Tbk telah membuang limbah selalu ada limbah B3 berupa botol vaksin dan infus, ungkapnya.

Keterangan DLH Kabupaten Pasuruan bapak Samsul bagian Kabit Penindakan, setelah pihak perusahaan di panggil bapak Samsul bagian Kepala Penindakan menyampaikan, Cuma ketakutan, Bahasanya bapak Samsul kepada Kami.

1. Apa dapat di benarkan sesuai undang undang lingkungan hidup.
2. Apa sikap tindak lanjut Dlh kabupaten/ DLH Propensi Jawatimur Apabila pihak perusahan itu melanggar. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *