Serang l HukumKriminal.com – Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29), pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin, 21 Februari 2022 malam.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa kerap ada transaksi Narkoba di wilayah itu.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan.
“Barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022) kemarin siang.
Saat diperiksa polisi, kata Michael, DN menyebut satu paket sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan AN.
“Atas pengakuan DN, petugas langsung bergerak dan mengamankan AN di lokasi berbeda,” kata Michael.
“AN sudah beberapa kali memesan sabu kepada DN, dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama,” imbuh Michael.
Michael menambahkan, bahwa DN tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga kerap menjadi kurir sabu-sabu.
“DN mendapat sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial YO yang masih diburu polisi hingga kini,” kata Michael.
“DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO, lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung,” imbuh Michael.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)