Batam l HukumKriminal.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Drs. Makmur A. Siboro M.eng.Sc, menyambut baik kunjungan kerja rombongan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (8/3/2022).
Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Badan Pertanahan, menyampaikan, selamat datang bagi teman-teman rombongan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam.
“Ada pepatah mengatakan “Tidak Kenal Maka Tidak Sayang” Saya adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Drs. Makmur A. Siboro M.eng.Sc. dan saya juga minta agar teman-teman dapat memperkenalkan diri supaya kita bisa saling mengenal satu sama lain,” kata Makmur sambil tersenyum.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Daniel Humendru, ST, juga langsung memperkenalkan diri, sekalian rekan-rekannya yang ikut mendampinginya.
Dalam kesempatan itu, Daniel mengatakan dengan tegas, bahwa Laki adalah bukan lembaga premanisme, akan tetapi kami sekarang bekerja untuk masyarakat, kami berusaha untuk melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Salah satu yang mendorong kami untuk berkunjung serta silaturahmi ke sini, adalah terkait masalah sertifikasi rumah ibadah bagi masyarakat pemeluk agama tanpa terkecuali yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.,” kata Daniel.
Kami melihat masih banyak rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat dan banyak sekali gesekan-gesekan yang terjadi di masyarakat, mengenai persoalan ini.
“Untuk itu, kami ingin sekali membantu Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait masalah ini,” kata Daniel.
Supaya seluruh rumah ibadah yang ada khususnya di Kota Batam, memiliki sertifikat.
“Oleh karena itu, kami dengan rendah hati meminta arahan dan pencerahan terkait hal tersebut,” kata Daniel.
Harapan kita dalam kunjungan kerja ini seluruh rumah ibadah memiliki sertifikat, khususnya di Kota Batam, tahun 2022 merupakan target yang ingin dicapai,” harap Daniel.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Makmur, menjelaskan, bahwa pengurusan sertifikat rumah ibadah ini ibarat orang yang mau menikah.
“Supaya pernikahannya sah, harus ada surat nikahnya, harus dibayar maharnya, harus minta izin kepada mertuanya untuk menikahi anaknya, baru tenang dan syah. Tidak mengikuti ini artinya zinah. Yang berarti pengurusan sertifikat rumah ibadah ini tidak ribet, artinya tanah tempat rumah ibadah didirikan mesti izin dulu sama yang punya, maharnya bayar wto, baru surat nikahnya itulah sertifikatnya, tidak mengikuti ini itu namanya perampasan,” kata Makmur.
Kami sangat senang kalau
teman-teman dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, jika ikut serta dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran teman-teman, dapat membantu masyarakat yang belum megerti akan hal ini bisa lebih mengerti,” kata Makmur.
Daniel menyambut penjelasan Makmur, bahwa dari Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepri, akan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, sehingga seluruh rumah ibadah di Kota Batam ke depannya bisa memiliki sertifikat sesuai aturan yang berlaku, dan menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat yang belum mengurus sertifikat tanahnya.
“Agar memiliki kesadaran untuk mengurusnya, dan ternyata pengurusannya tidak ribet,” tutup Daniel, sambil tersenyum. (Firman Z)
Sumber: Jejakkasus.info