DPD LP2KP KAB. PASURUAN Telah banyak temukan tol rambu CHEVRON yang hilang diduga ada oknum yang harus diperiksa.

Pasuruan | Hukumkriminal.com – Tim investigasi LSM LP2KP Telah menemukan ke ganjalan didalam tol pandaan malang banyak rambu – rambu chevron yang hilang

Pada saat mengemudi di jalan raya atau jalan tol, pandaan malang pengemudi harus memahami dan mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada dan berlaku. Bukan hanya rambu-rambu lalu lintas saja, pengemudi juga harus mengetahui tentang aturan marka jalan. Ketika melintasi jalan tol, kenapa didalam sebuah jalan tol malah rambu -rambu CHEVRON dipinggir jalan atau di garis batas jalan tidak ada sama sekali maka dari itu tim investigasi LP2KP (LEMBAGA PEMANTAU KINERJA PEMERINTAH) menemukan banyaknya potongan rambu CHEVRON yang dihilangkan atau di curi di ruas Tol pandaan malang tempatnya kilo meter 82 arah surabaya inter cheng purwodadi telah ditemukan 4 titik yang hilang.

ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol. Marka ini juga bisa ditemukan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut.
Kalau menurut keterangan Nara sumber sengaja atau tidak sengaja di hilangkan oleh petugas jasa marga.

Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi laka ,” kata Subhie Abdullah SH. Ag kepada media online yang terdiri dari Cariusttuntaskan. Com, hukumkriminal.com, busercyber.com, beritatempo.com, belum lama ini. Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan,” kata Subhie lagi. Subhie menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual. Lihat Foto Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Memiliki dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Sedangkan dari pihak oknum petugas yang telah melakukan kegiatan lalai menjaga atau merawat terhadap asset BUMN sudah melanggar dan pantas dijerat dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.

Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Telah tercantum dalam ketentuan PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR PM 13 TAHUN 2014TENTANGRAMBU LALU LINTAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA.

Rambu lalu lintas dipasang untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk bagi pengguna jalan. Keberadaannya diharapkan mampu mencegah kecelakaan lalu lintas hingga mengurai kemacetan. Namun, sebagian masyarakat dianggap tidak memahaminya. Rambu justru lebih dilihat sebagai benda yang memiliki nilai ekonomis, mengingat material utama yang dipakai berupa alumunium. Subhie berpendapat, kondisi itu bisa jadi membuat oknum tertentu sengaja melepas atau mengambilnya.

pada saat rambu lalu lintas dicuri maka pengguna jalan tol tentunya akan berjalan dengan kecepatan tinggi. Sehingga, pengendara jadi kehilangan arah dan petunjuk sehingga tentunya ini membahayakan bagi pengemudi.

“Membuat pengguna kehilangan arah dan kebingungan jika rambu lalu lintas di jalan tol tidak ada,” tambahnya.

Subhie lalu menyatakan prihatin dengan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga rambu-rambu lalu lintas. Selain hilang, dia dan timnya juga banyak menemukan rambu yang tidak bisa berfungsi maksimal.

Kami berharap masyarakat lebih memiliki rasa handarbeni terhadap rambu-rambu yang dipasang,” ujar Subhie.

rambu-rambu sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Hal itu terlebih karena banyak ruas jalan di Jalan Tol yang diketahui sebagai titik rawan kecelakaan.

Subhie dan Tim media berharap Pemerintah dan juga berharap kepolisian bisa terus membantu menangkap pelaku jika kembali terjadi pencurian besi tiang dan plang di tol.

“Mudah-mudahan kerja sama ini tidak hanya sampai di sini saja, sehingga ketertiban dan keamanan bisa lebih baik lagi, juga terutama Petugas Jalan Tol ikut juga meningkatkan upaya pengawasan dan penjagaan untuk menekan jumlah kasus rambu hilang. “Monitoring rutin jelas mesti dilakukan. Selain itu, perlu ada komunikasi juga dengan masyarakat.

Lakukan sosialisasi dan pendekatan, terutama kepada masyarakat yang ada di sekitar rambu rambu tersebut. Jadi mereka bisa membantu menjaga,” ungkap Subhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *