Sukabumi l HukumKriminal.com – Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, mengatakan para pelaku pengeroyokan dua anggota kepolisian Polsek Lengkong, Resor Sukabumi, sudah kami amankan.
“Dua anggota polisi itu, korban pengeroyokan sekelompok pemuda mabuk,” kata Tony, Sabtu (6/4/2024) di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Tony, peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada Kamis, 4 Maret 2024.
“Peristiwa itu terjadi di Kampung Bojonggenteng Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,” kata Tony.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepulrohman, mengatakan awal mula kejadian dua anggota polisi itu, mendapat laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi keributan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Kemudian anggota Polri itu mendatangi sebuah rumah yang tidak jauh dari jalan yang kemudian didapati beberapa pemuda sedang minum-minuman keras.
“Pemuda tersebut ditegur oleh Aipda Sandi Somantri (40). Akan tetapi tidak terima kemudian mengamuk dan menyerang Aipda Sandi Somantri. Bripka Mursidi (35) yang juga di lokasi mencoba melerai kejadian tersebut. Akhirnya terjadi cekcok mulut antara para pemuda tersebut dengan kedua korban,” kata Aah.
Sedangkan W (pelaku) bersama empat orang temannya, kata Aah, melakukan pemukulan terhadap Aipda Sandi yang mengenai wajah serta tangan yang mana Bripka Mursidi tak luput juga terkena pukulan.
“Mursidi terkena hantaman botol Miras tepat di bagian kepala belakang hingga mengalami luka sobek dan mendapat 7 jahitan di kepala,” kata Aah.
Pasca kejadian itu, tiga orang masing masing inisial BA (24), NO (24), J (22) langsung diamankan.
Mereka diketahui sebagai warga Kecamatan Pabuaran.
“Sementara tiga pelaku lain masing-masing W, I dan A masih dalam pencarian polisi,” kata Aah.
(Tim HK Sukabumi)