Dua Desa Kena Dampak Bau Busuk di Temuwulan Jombang

Jombang l HukumKriminal.com Warga Dusun Tronyok, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, resah terhadap dampak tempat pengolahan limbah telur untuk pakan ternak lele di Desa Temuwulan, karena menimbulkan bau busuk yang menyengat.

Menurut sumber Media Hukum dan Kriminal, tempat pengolahan limbah telur yang dikeluhkan warga tersebut, diketahui milik suami oknum perangkat serta kepala desa setempat.

Kedua tempat pengolahan limbah telur itu disinyalir belum mengantongi izin.

“Bau busuknya sangat menyengat, saat terhirup warga setempat sering mual dan tidak enak makan,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan kepada Hukum dan Kriminal, Minggu (15/8/2021).

Warga merasa tidak nyaman karena baunya mengganggu dan mengancam kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan.

Salah seorang warga dusun Tronyok, Basori berharap instansi terkait segera menindak dan menutup tempat pengolahan limbah telur. Karena bau yang ditimbulkannya sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami minta pabrik pengolahan limbah telur di desa Temuwulan untuk ditutup, karena baunya sangat merugikan warga dusun Tronyok,” tegas dia.

Bau busuk dari dua tempat pengolahan limbah telur itu, tidak hanya dirasakan warga dusun Tronyok, desa Sukorejo saja. Tapi masyarakat dusun Cangkring, desa Cangkringrandu merasakan hal sama.

“Kami bukan hanya mengeluh, tapi itu sangat menggangu aktivitas warga sekitar dampaknya sangat terasa, polusi udara dan tidak baik bagi kesehatan,” ujar warga dusun Cangkring, Didin di tempat berbeda.

Ia menuturkan, bau busuk dari tempat pengolahan limbah telur ini makin menyengat di sore hari.

“Tempat pengolahan limbah telur itu kurang lebih sudah setahun ini beroperasi, limbah telur diambil dari pabrik penetasan ayam,” kata Didin menambahkan.

Sebenarnya pemilik tempat pengolahan limbah telur, dikatakannya sudah pernah didatangi oleh warga. Namun, hanya janji yang diterima masyarakat.

Selain itu, warga terdampak bau busuk tempat pengolahan limbah telur tidak pernah mendapatkan kompensasi dari dua pemilik lokasi tersebut.

Pemilik tempat pengolahan limbah telur, Totok mengakui jika tempat usahanya belum mengantongi izin.

“Izin belum ada, untuk warga yang mengeluhkan silakan ke balai desa saja,” kata pria yang juga menjabat Kepala Desa Temuwulan ini.

Terpisah, pemilik pengolahan limbah telur lainnya, Heri menjelaskan jika telur-telur itu didapatkannya dari pabrik penetasan ayam.

“Limbah telur itu kan macam-macam, ini yang diolah limbah telur impertil gagal tetas. Bukan telur busuk,” tandasnya.

Pantauan dari Media Hukum dan kriminal pabrik pengolahan limbah telur yang disinyalir milik oknum kepala desa Temuwulan berada di tengah pemukiman penduduk. Tepatnya dibelakang rumah Kades setempat.

Sementara bangunan pengolahan limbah telur milik suami oknum perangkat desa, terbuat dari bambu dan berada di tengah-tengah area persawahan. Nampak pengilingan serta bahan baku ada didalam tempat tersebut.

Terkesan sangat kotor dan kurang memperhatikan kebersihan, menambah parah bau busuk yang sangat menyengat dikeluarkan dari tempat pengolahan limbah telur milik saudara Heri. (Red Kentuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *