Mojokerto l HukumKriminal.com – Dua orang kakek-kakek inisial P (65) dan W (57) di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, sungguh tega memerkosa seorang anak di bawah umur.
Akibat perbuatan kakek-kakek itu korban sebut saja Mawar (15) hamil.
Kehamilan mawar ini pula yang akhirnya mengungkap perbuatan cabul keduanya.
Korban Mawar, saat ini mengandung janin berusia lima bulan.
Dari pengakuan Mawar berstatus pelajar ini, dia berulang kali diperkosa kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pencabulan pertama dilakukan W pada 10 April 2021.
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah lahan tebu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kedua pelaku mencabuli korban di TKP dan waktu yang berbeda. Pelaku W di lahan tebu sedangkan pelaku P mencabuli korban pada 13 April 2021 di lokasi lain, rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Andaru, Jumat (16/7/2021).
Modus operandi yang digunakan, awalnya W mengajak korban ke lahan tebu.
Modusnya dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Lantaran tergiur, remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu pun menurut saat diajak W ke sebuah lahan tebu.
“Di tempat itulah kemudian W memerkosa korban,” tukas Andaru.
“Setelah menyetubuhi, korban diberi uang Rp20 ribu. Kemudian pelaku ini menyuruh korban untuk pulang dan mengancam agar korban merahasiakan perbuatannya itu. Korban dan pelaku pulang sendiri-sendiri tidak bersamaan,” jelas Andaru.
Hanya berselang dua hari, giliran P yang menyetubuhi Mawar.
Ketika itu Mawar tengah berjalan kaki pulang dari rumah temannya.
Saat melintas di depan rumahnya, kakek tua itu kemudian memanggil Mawar dan menghampirinya.
Selanjutnya, P mengajak Mawar masuk ke dalam rumah kosong.
“Di rumah kosong tersebut, pelaku P kemudian mencabuli korban. Setelah selesai pelaku kemudian meminta korban untuk pulang. Di situ korban tidak diberi apa-apa,” kata Andaru.
Akhirnya aksi bejat kedua kakek tua itu terbongkar.
Setelah keluarga Mawar curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban.
Setelah didesak, korban pun akhirnya menceritakan jika dirinya telah menjadi korban pencabulan P serta W.
Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan aksi cabul itu ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kita periksa saksi dan mengamankan keduanya. Kita sudah tetapkan P dan W sebagai tersangka. Meski waktu dan tempat kejadian berbeda, korbannya sama,” kata Andaru.
Guna mengantisipasi adanya tekanan psikologis korban, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan trauma healing melalui petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
“Saat ini korban dalam pendampingan trauma healing oleh petugas Unit PPA yang khusus menangani korban perempuan dan anak,” tutup Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Agus Wahyu)