Dua Kelompok Pemuda di Kota Sukabumi, Bacok-bacokan

Ilustrasi

Sukabumi l HukumKriminal.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di sekitar GOR Futsal, Jalan H. Kokom Komariah, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 2 April 2024 malam.

“Delapan tersangka kami tangkap kurang dari tiga jam, setelah mereka melakukan aksi kekerasan di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole,” kata Ari, Rabu (3/4/2024) di Kota Sukabumi.

Satu dari delapan terduga pelaku aksi kekerasan, kata Ari, belum bisa dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, karena mengalami luka-luka akibat tebasan senjata tajam.

“Korban yang juga pelaku mengalami luka di bagian punggung dan belakang kepala,” kata Ari.

Ke delapan pemuda tersebut berinisial WKS (30), MR (21), MY (21), RR (30), PP (24), AS (24), MYF (22), dan RM (22).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima buah senjata tajam berbagai jenis, dua batang bambu, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa aksi kekerasan yang terjadi di antara para pemuda tersebut, diawali kesalahpahaman dan perang mulut melalui voice note (pesan suara) di aplikasi WhatsApp hingga berujung aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

“Adapun modus operandi dari aksi kejahatan jalanan ini, adanya kesalahpahaman di antara para pemuda tersebut, kemudian saling menantang yang dilontarkan melalui pesan suara,” kata Bagus.

Kemudian salah satu kelompok, kata Bagus,  mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, karena jumlahnya kurang banyak mereka putar balik untuk memanggil rekan-rekannya.

Sehingga terjadilah aksi kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan sepeda motor.

“Para pemuda dari dua kelompok ini mengalami luka, tetapi satu di antaranya mengalami luka cukup parah karena saat kejadian di tinggal begitu saja oleh rekannya sehingga menjadi bulan-bulanan musuhnya,” kata Bagus.

Menurut Bagus, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Apakah nanti ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengumpulan keterangan dan barang bukti.

Kini, delapan pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut, telah dijadikan tersangka.

Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit.

“Para pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Bagus.

(Tim HK Jabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *