Semarang l HukumKriminal.com – Kapolsek Semarang Utara Kompol Supriyanto, mengatakan polisi meringkus dua pemuda yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit saat berkendara di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024.
“Kedua pelaku tersebut, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan,” kata Supriyanto, Sabtu (23/4/2024) pagi di Kota Semarang.
Menurut Supriyanto, hasil pengecekan CCTV. Pelaku ternyata yang ada di video tersebut sama dengan pelaku penganiayaan di daerah Dadapsari, Semarang Utara.
Pelaku yang membawa celurit, AR (28) diamankan di rumahnya di Semarang Utara.
Dari informasi yang diperoleh, kedua pelaku sempat mengalami kecelakaan di wilayah Gunungpati, setelah videonya viral di media sosial.
“Satu pelaku yang terekam mengacung-acungkan senjata tajam saat berkendara diamankan di rumahnya, sedangkan satu pelaku lain masih dirawat di rumah sakit,” kata Supriyanto.
Dari keterangan tersangka AR, kata Supriyanto, aksi itu dilakukan dalam kondisi mabuk.
“Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan yang kasusnya pernah ditangani oleh Polrestabes Semarang pada 2022 lalu,” kata Supriyanto.
(Tim HK Semarang)