Dua Tersangka Pencabulan Terhadap Adik Ipar Dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kajaksaan

Tanggamus l HukumKriminal.com – Berkas dua perkara tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap adik ipar yang tangani Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Lengkapnya berkas perkara sesuai Surat dari Kejari Tanggamus masing-masing No : B-657/L.8.19/Eku.1/03 /2022 tanggal 30 Maret 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR telah lengkap (P-21).

Selanjutnya, Surat Kejari Tanggamus No : B-538 /L.8.19/Eku.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka IL telah lengkap (P-21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, atas lengkapnya berkas kedua tersangka tersebut, pihaknya melimpahkan keduanya sesuai surat Kajari Tanggamus.

“Kedua tersangka dilimpahkan bersamaan ke JPU Kejari Tanggamus hari ini, Selasa (19/4/22) pukul 13.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, masing-masing tersangka ditangkap atas laporan berbeda yakni MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (14).

Dimana korban merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan adik iparnya. Tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.

Tersangka MR ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022. Dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/22).

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial IL (21). Tersangka berKTP Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, ia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

IL ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri berinisial SA (14) dengan TKP perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.

Atas ditangkapnya tersangka, terungkap, dalam aksi kejahatannya itu. Ia selalu melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya tersebut.

Tersangka IL juga ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya IL dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka IL ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

Atas perbuatanya tersebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (DENI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *