Jember, hukumkriminal.com – JATiM – Antrian pengisian BBM baik jenis bio solar dan pertalite bisa di rasakan semua pengendara baik roda dua maupun roda empat, Namun SPBU 54.681.21 Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember masih bandel melayani konsumen pengangsu pertalite untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali.
Dalam pantaun awak media sekira pukul 06.58-09.00 Wib.Waktunya banyak masyarakat umum berangkat melakukan aktivitas bekerja, puluhan pengangsu menggunakan mobil minibus jenis Carry hilir mudik mutar balik untuk pengisian BBM jenis pertalite, Selasa (01/10/2024).
Untuk memastikan adanya dugaan penjualan tidak sesuai dengan SOP awak media berusaha mengintai kendaraan yang sudah mengisi pergi tapi ternyata kembali dan mengisi lagi. Tidak jauh dari lokasi SPBU awak media juga mendekati para sopir sedang menyedot pertalite didalam mobil dari tangki mobil lalu di pindahkan kedalam Tanki modif dan ada yang pakai berpuluhan jerigen, bukan pertalite saja ternyata juga ada Tanki lantai modif dan belasan drum/ jerigen jenis Pertalite.
Kuat dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah juga masyarakat. Dan juga adanya oknum yang membekingi SPBU tersebut.
Untuk diketahui, adapun aturan yang ditabrak yaitu pertama, SOP PT. Pertamina Persero terkait Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite, mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja.
Kedua, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.
Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Dalam Pasal 53 terkait Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Dalam Pasal 53 terkait Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Diduga Tabrak Aturan Sop Penjualan BBM Penugasan Jenis Pertalite
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak senilai Rp60 miliar.
Sementara, SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal tersebut berbunyi, dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan :
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Tim/Investigasi)