Bengkulu l HukumKriminal.com – Penyidik Reskrimum Polda Bengkulu, memastikan akan memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang dilaporkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu GY.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, bahwa GY mendudukkan sebagai pihak terlapor tak lain adalah, istrinya sendiri EG, bersama terduga pelaku, ES yang diketahui juga sebagai salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
“Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan tindaklanjut penyelidikan terhadap laporan,” kata Teddy, Jumat (28/5/2021).
Disampaikan Teddy, penyidik tengah melakukan proses lidik perkara.
“Untuk dugaan yang dimaksud (KDRT dan Perzinahan,red) dari yang dilaporkan tentu kita dalami ke proses lidik,” imbuh Teddy.
Dari penyelidikan perkara ini pula, nantinya penyidik akan mendalami bukti-bukti yang telah diberikan terlapor sebelumnya.
“Yang jelas kalau bukti itu menggambarkan fakta-fakta untuk pembuktian, kita juga nanti akan minta dengan sumbernya, itu masuk dalam proses lidiknya,” kata Teddy.
Sepanjang memenuhi unsur, Teddy kembali mengingatkan akan menindaklanjuti laporan dugaan perzinahan dan KDRT yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
“Sepanjang bukti ini memenuhi unsur tentu akan kita tindak lanjuti. Saat ini laporan sudah masuk, sedang kita lakukan pemeriksaan dan proses lidik,” jelas Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif. (Tim Sembilan)