Ecoton bersama River Warriors Temukan 283 Titik Timbulan Sampah

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Fakta sampah rumah tangga dan kebiasaan buruk masyarakat di sepanjang Sungai Mangetan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada Rabu, 30 Juni 2021, Yayasan Lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation-Ecoton Foundation bersama River Warriors melakukan kegiatan penyusuran Sungai/Kanal Mangetan di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi, S.Si, M.Si dan diikuti oleh beberapa Mahasiswa Surabaya, siswa dan siswi dari SMP dan SMK, beberapa anggota Ecoton, dan beberapa masyarakat sekitar sungai.

Kegiatan penyusuran Sungai Mangetan itu, tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan mengunakan masker dan tetap jaga jarak.

Kegiatan penyelusuran Sungai Mangetan itu, di mulai dari aliran sungai yang berada di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, hingga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Jawa Timur.

Sepanjang penyusuran Kanal Mangetan dari Mlirip Rowo hingga Desa Bakalang, Kecamatan Balongbendo, ditemukan 283 timbulan sampah bantaran Sungai Mangetan.

Temuan timbulan sampah yang begitu banyak di bantaran Sungai Mangetan, tidak jauh dari kebiasaan masyarakat sekitar bantaran sungai yang membuang sampahnya ke sungai.

Sampah yang paling banyak dijumpai pada saat kegiatan penulusuran sungai yaitu, sampah plastik, tas kresek, styrofoam, sachet dan botol plastik.

Kebiasaan buruk yang ada di masyarakat, khusunya masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Mangetan, pastilah didasari dengan kurangnya pemahaman tentang lingkungan sehat.

Selain itu kurangnya sosialisasi oleh pihak terkait, baik pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi, terkait dampak lingkungan yang terjadi, bila kebiasaan buruk membuang sampah di sungai masih dilakukan.

Fakta temuan mikroplastik di Sungai Mangetan, dan ancaman gangguan kesehatan masyarakat di bantaran Sungai Mangetan oleh Dioksin.

Saat melakukan penulusuran sungai banyak fakta lingkungan yang ditemukan oleh Ecoton dan River Warriors dan anggota lainnya, pada saat di lapangan.

Salah satunya adalah penanganan sampah yang menumpuk di bantaran Sungai/Kanal Mangetan, yang oleh warga sekitar dibakar untuk mengurangi volume sampah.

Tong sampah yang disediakan pemerintah di sepanjang bantaran Sungai Mangetan, digunakan warga sebagai tempat untuk membakar sampah, bukan sebaliknya digunakan sebagi tempat pembuangan sampah.

Kegiatan tersebut, sangat beresiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar, karena kegiatan membakar sampah, apalagi yang dibakar adalah sampah sejenis plastik, akan menimbulkan dampak yang berbahaya bagi lingkungan.

Karena, plastik yang dibakar akan melepaskan senyawa dioksin di udara, dan udara tersebut, akan dihirup oleh manusia.

Kandungan dioksin yang dihirup manusia secara terus- menerus, akan dapat memicu senyawa penyebab kanker yang terkontaminasi di dioksin di dalam tubuhnya.

Fakta selanjutnya, yaitu, Kanal Mangetan, terkontaminasi mikroplastik.

Dari lima sampel yang diambil di Kanal Mangetan, pada saat kegiatan penyusuran Sungai Mangetan, kesemuanya positif mengandung mikroplastik jenis fiber, filamen, film, dan fragmen.

Tentunya miksroplastik merusak ekosisitem sungai dan sangat berbahaya, jika masuk ke dalam tubuh manusia melalui rantai makanan.

Harapan Ecoton terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, terkait pengelolaan sampah di sungai, terkait masalah lingkungan di bantaran Sungai/Kanal Mangatan, hal tersebut, perlu adanya pengolahan sampah yang terpadu di setiap desa.

Seperti, program TPS 3R di setiap desa, program tersebut nantinya menerapkan pemilahan sampah-sampah di setiap rumah untuk menekan beban sampah di TPA.

Selain itu juga perlu peran pemerintah desa untuk menanggulangi pembuangan sampah, dengan membuat suatu peraturan desa tentang sampah.

Hal tersebut dapat berguna untuk menekan prilaku buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan, khusunya di bantaran Sungai Mangetan.

Dalam kegiatannya tersebut, Ecoton juga berharap, terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk, penyediaan sarana pengolahan sampah (tempat sampah dan trasnportasi sampah ke TPAl/TPS).

Penyediaan tersebut harus disedikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Penyediaan TPS 3R di setiap desa.

Penyediaan kontainer khusus sampah residu (popok, sachet, styrofoam) oleh Pemerintah Kabupaten Sisoarjo.

Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai.

Mendorong budaya memilah sampah dari rumah.

Azis, S.H – Ketua Biro Hukum Ecoton
Muhammad Kholid Basyaiban, S.H – Staff Legal dan Advokasi Ecoton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *