Gadis SMP di Jombang Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Satreskrim Polres Jombang, menunjukkan barang bukti perbuatan Bunga (14) akibat ulah MN (17), saat konferensi pers di Mapolres Jombang. (Foto: Istimewa)

Jombang l HukumKriminal.com – Seorang siswi SMP kelas 3, di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Hal itu dikarenakan, sebut saja Bunga (14), telah tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke sungai.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, mengatakan, bahwa Bunga mengaku telah bersetubuh dengan pacarnya sebanyak 5 kali, dan akhirnya Bunga hamil.

“Sempat Bunga, berusaha menggugurkan kandungannya, namun tidak berhasil,” kata Teguh, Selasa (13/7/2021) saat jumpa pers di kantornya.

Lanjut Teguh, Bunga bercerita kepada polisi, bahwa dia kenal dengan pacarnya melalui salah satu Grup WhatsApp yang diikutinya.

Perkenalan yang akhirnya makin dekat dan mereka pun berpacaran.

Bunga juga mengakui, telah disetubuhi pacarnya sejak Februari sampai Mei 2021.

Tak ada yang tahu, bahwa Bunga telah hamil, apalagi dia hanya tinggal bersama neneknya.

Dirinya juga memakai baju longgar untuk menyamarkan kehamilannya.

Karena panik, Bunga pun belajar cara menggugurkan kandungannya di internet.

“Dia belajar dari internet cara menggugurkan kandungan dengan tidur tengkurap untuk menekan perutnya. Juga sering minum-minuman bersoda,” jelas Teguh.

Pada Jumat (2/7/2021) malam, kata Teguh, ketuban Bunga pecah.

Sedangkan usia kandungannya masih sekitar 5-6 bulan.

Bunga pun melahirkan seorang diri di kamar mandi rumah neneknya.

Esok harinya sekitar pukul 02.15 WIB.
Setelah melahirkan.

“Bunga tega membuang bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan ke sungai, yang tak jauh dari rumahnya,” ungkap Teguh.

Mayat bayi itu ditemukan dua orang anak yang sedang bermain di dekat sungai sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ditemukan, tali pusar bayi masih menempel pada perutnya.

“Polisi yang tiba dilokasi kejadian, kemudian mengirim mayat bayi itu ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri untuk diautopsi,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, autopsi dilakukan untuk memastikan bayi laki-laki itu, tewas karena aborsi, ataukah memang sengaja dibunuh oleh ibunya.

“Bunga kini statusnya masih sebagai saksi, pada kasus persetubuhan anak, ia sebagai korban,” tukas Teguh.

Sementara kepolisian, menurut Teguh, bergerak cepat, dan menahan kekasihnya yang berinisial MN (17).

Kekasih Bunga, berasal dari Kecamatan Tembelang, Jombang.

“Pelaku MN yang baru lulus SMA itu, disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. (Agus Wahyu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *