Mojokerto l HukumKriminal.com – Terletak sekitar 10 meter dari sungai, Tambang Galian C, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, beraktivitas cukup lama, Rabu, 9 Februari 2022.
Tambang Galian C tersebut, nekat beroperasi, meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Berdasarkan informasi yang masuk ke Hukumkriminal.com di lokasi tidak jauh dari sungai, Desa Kutoporong, terdapat sebuah Tambang Galian C, beraktivitas.
Hukumkriminal.com turun lapangan, untuk melakukan croscek kebenarannya.
Melalui pengamatan Media Hukumkriminal.com langsung di lokasi tidak terpasang papan BOR perizinan dari dinas terkait.
Sebelumnya Galian C tersebut juga telah diberitakan oleh Media Reportika.
Namun, tambang Galian C tetap berjalan.
Diharapkan, kepada pihak pemangku hukum terkait, ada tindakan.
Catatan penting untuk sejarah:
Bahwa pada tanggal, 9 Februari 2022 lokasi 10 meter dari sungai Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, terdapat Tambang Galian C beraktivitas.
Tidak ada terpasang “Papan Bor Perizinan IUP OP dari Kementerian”.
(Erdan Faizal Hukumkriminal.com)