Galian C Ilegal di Desa Tamban Diduga Ada Keterlibatan Oknum Kades

Tulungagung l HukumKriminal.com – Musim kemarau tahun 2021 ini, membawa berkah bagi para pemain galian C yang berkedok pemerataan lahan pertanian,

Baru baru kembali ditemukan Galian C yang diduga ilegal di area lahan pertanian desa Tamban Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi sorotan.

Pasalnya galian tersebut menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, bahkan konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup hingga Ratusan juta.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian bodong tersebut merupakan bisnis musiman.

Telusur media ini tanah hasil galian tersebut dijual bebas ke warga yang membutuhkan atau orang luar daerah yang sedang membangun, bahkan diduga pengelola galian C tersebut adalah oknum Kepala desa dan Kasun setempat.

“Temui pak kasun atau pak Lurah mas kalau tanya terkait galian ini” Kata cekher di lokasi galian 16/10/21.

Hingga berita ini tayang Kades Tambak dan Kasunnya di hubungi media ini melalui sambungan telpon celularnya belum ada jawaban.

Perlu diketahui untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *