TUBAN – Hukumkriminal.com – Keberadaan galian C ilegal di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan publik karena dampaknya yang merusak lingkungan. Galian C jenis pasir kuarsa yang diduga tidak memiliki izin ini marak terjadi dan menimbulkan berbagai masalah.
Investigasi lapangan oleh wartawan menemukan kendaraan dump truck yang secara rutin mengangkut pasir kuarsa dari lokasi tambang, menyebabkan kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Di lokasi tambang tersebut, terdapat dua alat berat yang digunakan untuk operasi, namun dioperasikan oleh dua pengelola berbeda dengan inisial (TGH) yang merupakan perangkat desa setempat (Kasun).
Selain itu, tambang ini juga diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar dari SPBU untuk operasional alat beratnya, menimbulkan pertanyaan apakah ini melanggar peraturan.
Saat wartawan mengunjungi lokasi, mereka dihadapkan pada perlakuan kasar dari pihak pengelola yang mengaku sebagai kasun. Meminta wartawan untuk tidak masuk ke lokasi juga memotret, dan mencoba menakut-nakuti mereka dengan gaya seperti preman.
“Disini saja nggak usah masuk, teman media yang lain juga saya temui disini, Jangan foto-foto mas,” ucapnya dengan nada sumbang.
Kegiatan galian C ini sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), termasuk Polsek setempat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas pelanggaran ini demi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang. (Aji).