Bogor l HukumKriminal.com – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa anggota gangster berinisial S mempromosikan judi online lewat akun kelompoknya di Instagram.
“S ditangkap bersama dengan ratusan anggota gangster lainnya pada Jumat, 22 Maret 2024,” kata Bismo, Senin (25/4/2024) saat konfrensi pers di Makopolresta Bogor Kota.
Menurut Bismo, ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp 1,5 juta per bulan.
Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.
“Sejak November 2023, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang,” kata Bismo.
“Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya,” imbuh Bismo.
Pelaku, kata Bismo, dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar,” kata Bismo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara, mengatakan uang hasil mempromosikan judi online itu untuk minum alkohol bersama teman-temannya.
“Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi, termasuk flare, yang dibawa saat penangkapan pada hari Jumat,” kata Lutfi.
Dari keseluruhan 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, kata Lutfi, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompoknya masing-masing.
Namun, setelah pihaknya telusuri lebih dalam, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor, yang selama ini memposting situs judi online.
“Makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka pasal UU ITE,” kata Luthfi.
Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri “Aliansi Bocimi” saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3/2024)
“Sebanyak 256 orang itu dilakukan tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya,” kata Luthfi.
(Tim HK Bogor)