Indralaya l HukumKriminal.com – Adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam di Desa Sanding Marga, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, membuat aparat kepolisian setempat bertindak.
Polisi pun menggerebek tempat judi yang berlokasi di Dusun III Desa Sanding Marga itu.
“Ada laporan mengenai penyakit masyarakat, aktivitas judi sabung ayam. Maka kami ambil tindakan,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Rantau Alai Iptu Sondi Fraguna, Kamis (16/9/2021).
Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Rantau Alai tersebut, sayangnya petugas tak menemukan pemain maupun pengelola judi.
Namun petugas menemukan dua ekor ayam untuk diadu dan empat unit sepeda motor milik para pemain judi.
“Barang bukti ini kami amankan dulu untuk mengidentifikasi para pemiliknya. Diduga milik para pemain judi sabung ayam,” ujar Sondi.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga membongkar perlengkapan judi diantaranya kandang dan arena judi sabung ayam.
Perlengkapan yang terbuat kayu dan bambu tersebut dilucuti petugas, lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Dimusnahkan (perlengkapan judi sabung ayam) biar tidak bisa main lagi. Kalau masih ada lagi, dimusnahkan lagi,” tegas Sondi.
Karena masih adanya praktik judi sabung ayam, Polsek Rantau Alai akan terus melakukan penertiban.
“Penertiban judi sabung ayam ini menjawab keresahan masyarakat. Karena tugas kami Harkamtibmas,” terang Sondi.
Dia pun mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rantau Alai untuk tidak atau menghentikan aktivitas judi ini.
“Jika masih melakukannya, maka siap-siap menerima konsekuensi hukum,” tandasnya.(Hms)
Sumber : humas.polri.go.id