Hanya Sosialisasi Sepihak Pembangunan Menara Tower di Desa Gamping Rowo-Tarik, Bisa Berdiri

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Hanya susialisasi sepihak pembangunan menara tower di desa Gamping rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah bisa berdiri. jum’ at 20 agustus 2021.

Pembangunan menara tower seluler salah satu provider yang ada di dusun Glonggong desa Gamping rowo kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo jawa timur akhirnya berbuntut panjang.

Suryani kepala desa Gamping Rowo kecamatan Tarik Kabupaten sidoarjo jawa timur, pada tgl 13 agustus 2021 di konfirmasi awak media mengenai proyek pembangunan menara tower seluler yang letak nya di dusun Glonggong Rt 03 Rw 02 Desa Gamping Rowo kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur menjelaskan bahwa proyek pembangunan menara tower tersebut izin nya sudah lengkap semua dan tidak ada masalah.

Selanjut nya Imam basuki yang merupakan Sekretaris Desa Gamping rowo, Kecamatan Tarik juga di konfirmasi oleh awak media di kantor desa,mengenai pembangunan menara tower yang terkena dampak Radius, telah menjawab dengan lantang dan jelas, bahwa yang punya rumah dan yang punya tanah dilingkungan Rt 03 Rw 02 Dusun Glonggong Desa Gamping rowo yang terdampak Radius telah mendapatkan kompensasi semua dari menara tower.

Untuk tanah milik warga kawur Rt 06 Rw 03 Desa Gamping Rowo yang terkena dampak Radius menara tower tidak dapat kompensasi, itu adalah dusun lain.

Imam basuki selaku sekretaris desa akan berjuang untuk memintakan kompensasi dari menara tower tersebut.Menurut keterangan dari warga Kawur Rt 06 Rw 03 yang tanah nya terkena dampak radius sudah sering kali laporan kepada Kepala Dusun Sukardi,namun tidak pernah direspon.

Sehingga warga yang tidak mendapatkan kompensasi mengadu ke kantor DPD LSM GMICAK Kabupaten Sidoarjo. (Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *