Jombang l HukumKriminal.com – Berlokasi di di Dusun Pagak, Desa Sumberejo, Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, telah berlangsung kegiatan perjudian judi dadu dan sabung ayam. Minggu 13 Februari 2022, pukul 15.50 WIB.
Berdasarkan sebuah laporan informasi yang masuk, tim akhirnya turun lapangan dan melakukan pendataan serta konfirmasi ke lokasi kalangan 303 perjudian jenis sabung ayam di Dusun Pagak, Desa Sumberejo, Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Tim media melakukan Cek ke dalam kalangan, nampak ratusan orang, dan berteriak teriak menjago ayam yang lagi bertarung.
Terlihat seperti orang punya hajat, dilokasi atas di kasih payon dan tempat bertarung di kasih atap atau payung, untuk ayam Jago yang bertarung.
Salah satu Warga yang tidak mau di sebutkan namanya menambahkan, Kalangan Perjudian sabung ayam di kebun tidak jauh dari pemukiman warga, sangat ramai mas. Jelasnya.
Menurut Hukum “Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,”
Lebih lanjut” Atas pelanggaran kegiatan tersebut Media dan LSM akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH) setempat. (Redaksi)