Tanggamus l HukumKriminal.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus menerima laporan Masyarakat terkait dirinya mendapatkan tawaran kencan layanan seksual yang ternyata penjajak sex Komirsial yang diduga sering beraksi didalam hotel Pelangi yang ada di wilayah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung. Senin 02/01/2023.
Menanggapi atas laporan masyarakat Ketua LPKNI DPD Kabupaten Tanggamus akan segera menidak lanjunti keluhan masyarakat tersebut dan akan segera melaporkan pihak pemilik Hotel ke aparat penegak hukum(APH) karena di anggap meresahkan masyarakat dan juga menjadi penyakit masyarakat.
Menurut Yuliar Baro selaku Ketua LPKNI DPD Kabupaten Tanggamus menyampaikan kepada awak media Hariantempo.com Bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut baik secara lisan maupun tertulis via aplikasi WhatsApp. Dan poin -poin bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Hotel Pelangi dan bisa masuk pada unsur Perbuatan Melawan Hukum.
“Adapun laporan masyarakat baik yang bercerita kronologis maupun yang melapor via WhatsApp, Kami sebagai pegiat Perlindungan Konsumen akan menindak lanjuti dengan cara melaporkan pihak Hotel ke Penegak Hukum dan instansi terkait agar segera dilakukan tindakan yang harus dilakukan.,”ungkap Yuliar Baro.
“Bahkan Yuliar Baro membeberkan bahwa bentuk -bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pengelola Hotel Pelangi tersebut diantaranya adalah, bentuk dugaan PMH tersebut adalah adanya Kegiatan Prostitusi online (Boking Online) /open BO dengan menggunakan Aplikasi Me chat yang diduga dilakukan oleh oknum Wanita -wanita penjaja Sek komersial berada didalam Hotel Pelangi “, beber Yuliar
” Adapun terkait Standar Operasional sebuah usaha Perhotelan semuanya sudah diatur dalam Undang Undang dan peraturan menteri sebagaimana diketahui bahwa sudah diatur
1. Undang -undang Perlindungan Konsumen no 08 tahun 1999.
2. Undang -undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
3. Undang undang no 16 tahun 2008 diubah menjadi Undang -undang no 11 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
4. Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI PM.53/HM.001/MPEK/ 2013 tentang Standar Usaha Hotel., Bahkan ada juga Perda yang mengaturnya,” terangnya
Atas dasar itu lah Ketua LPKNI DPD Tanggamus berharap agar Pemerintah bisa hadir dalam penegakan hukum demi tercapainya Kepastian hukum dan kenyamanan pada lingkungan masyarakat.
“Harapan saya adalah, dengan hadirnya Penegak Hukum dan instansi terkait untuk bisa segera mengambil tindakan sehingga tercapainya Kepastian hukum serta terwujudnya rasa aman dan nyaman pada lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
(Deni Abson)