IA Pelajar SMA, Sudah jadi Bandit

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, menginterogasi kedua pelaku Curanmor. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

Cirebon l HukumKriminal.com – Seorang pelajar kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA), asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, berinisial IA (16), ditangkap polisi.

IA menjadi pelaku Curanmor di Arjawinangun.

Parahnya lagi, IA bagian dari jaringan Curanmor dari Kecamatan Krangkeng.

IA diamankan bersama AR dan AB.

Ketiganya kerap beraksi di Kecamatan Arjawinangun, Astanajapura, dan Mundu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, bahwa aksi pelaku AR dilakukan pada Sabtu, 10 April 2021, lalu.

“Korban adalah Madadi yang kehilangan motor merek Honda Vario, Nomor Polisi (Nopol) B 4419 SFI. Kebetulan terekam CCTV di FIF. Bahkan aktifitas pelaku yang terekam CCTV sempat viral di media sosial,” kata Syahduddi, Rabu (26/5/2021).

Lanjut Syahduddi, dari hasil rekaman CCTV itu, polisi melakukan pendalaman, hingga akhirnya meringkus AR.

Terkait IA yang masih di bawah umur, Syahduddi mengatakan, proses hukumnya lebih cepat, dan sekarang dalam proses P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

“Sementara AR dan AB masih diproses. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. (Tim Sembilan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *