Mojokerto l HukumKriminal.com – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto, menemukan adanya proyek pembangunan restoran fast food di Kota Mojokerto, terindikasi maladministrasi.
Aktivis LIRA Mojokerto Muhammad Qoderi, SE, mengatakan, terkait temuan itu sudah disampaikan ke Wali Kota Mojokerto.
“Sudah disampaikan secara tertulis pada minggu kemarin ke Wali Kota Mojokerto. Yang kami temukan, adanya penerbitan IMB atas fungsi bangunan untuk tempat usaha berupa restoran, yang beralamat di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat tidak melalui tahap prosedural atau maladministrasi,” kata Qoderi, Sabtu (25/9/2021).
Dikatakan Qoderi, pembangunan proyek tersebut, tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Mojokerto terkait masalah IMB-nya.
Setelah menemukan indikasi itu, Tim DPD LIRA Mojokerto, langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data beserta keterangan.
Hasilnya, memang ada dugaan kuat terbitnya IMB tanpa persetujuan tetangga proyek tersebut.
“Bahwasanya persyaratan untuk pengurusan IMB Usaha, mutlak harus persetujuan tetangga. Dan setelah kami telusuri kepada beberapa pejabat Pemkot Mojokerto, secara informal, bahwa kelayakan regulasi untuk usaha, disamping IMB, ada Amdal, Amdal Lalin, dan standar layak operasional, yang kesemuanya memerlukan tandatangan persetujuan tetangga,” kata Qoderi.
Atas dasar tersebut, DPD LIRA Mojokerto meminta kepada Wali Kota Mojokerto untuk menghentikan proyek pembangunan restoran tersebut, serta menindak tegas oknum di instansi perizinan yang terlibat atas terbitkan IMB itu.
“Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil upaya-upaya sesuai yang diatur oleh Undang Undang, baik demonstrasi atau upaya lain. Hal ini kami lakukan karena mendapat pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan proyek pembangunan restoran karena mereka tidak merasa menandatangani persetujuan terkait IMB ataupun Amdal,” tegas Qoderi. (Team)