Ini Jawaban Heru Susanto Direktur CV. GSP Terkait Pemberhentian PIP

Pangkalpinang l HukumKriminal.com –  Pemberhentian PIP yang lagi beroperasi milik CV. Gelombang Samudra Perkasa (GSP) oleh pihak PT. Timah, Tbk di wilayah Pulau Punai Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Blok IUP PT. Timah DU 1560 pada hari Minggu, (29/08/2021).

Direktur CV. Gelombang Samudra Perkasa, Heru Susanto akhirnya angkat bicara.

Heru Susanto menyampaikan kepada Tim Sembilan Jejak Kasus bahwa, “2,5 Juta itu bukan uang bendera, melainkan sumbangsih para pemilik PIP untuk para nelayan dan warga pesisir yang terdampak dari kegiatan penambangan PIP tersebut”, Kamis (02/09/2021).

“Untuk SPK yang sudah terbit saat ini 10 PIP, namun kita sedang mengajukan penambahan kuota ke PT Timah”, tuturnya saat dikonfirmasi.

“Pada hari minggu tgl 29 Agustus 2021 kemarin bukannya kita tidak menyetorkan hasil produksi ke PT. Timah melainkan pihak CV kita miskomunikasi dengan pihak PT. Timah”.

“Dikarenakan perahu pengawas dari PT.Timah kandas sehingga tidak bertemu dengan pihak CV yang membawa hasil produksi pada hari itu”, jelasnya.

Kemudian, “Hasil komunikasi minggu malamnya sepakat kita setorkan hasil produksi pada Senin paginya besok”, tutupnya.

(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *