HukumKriminal.com, Nias Selatan – Sejumlah warga Desa Naai, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, menghadiri undangan dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025, terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Naai, Ondraligo Hulu, yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan warga pada 14 Juli 2025, yang juga menyoroti tidak diindahkannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan Nomor Perkara: 55/B/2021/PTTUN-MDN oleh Kades Ondraligo Hulu.
Warga yang datang memenuhi undangan Inspektorat didampingi oleh Sekretaris DPC LSM GEMPUR Nias Selatan, Martianus Duha. Mereka disambut oleh pihak Inspektorat melalui Dody F. Panjaitan, SE, di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Namun, dalam prosesnya, Dody F. Panjaitan hanya mengizinkan satu orang pelapor, yakni Foloaro Baene, untuk mengikuti undangan secara langsung. Sementara lima warga lainnya yang juga termasuk dalam daftar pelapor tidak diperkenankan masuk, yaitu:
Temaaro Baene
Foladodo Baene
Olalago Baene
Mariati Hulu
Basride Duha
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari para warga mengenai transparansi proses pemeriksaan.
Temaaro Baene menanggapi dengan heran, “Ada apa dengan Inspektorat?”
Hal senada juga disampaikan oleh Martianus Duha, Sekretaris DPC LSM GEMPUR Nisel.
“Kita tidak diizinkan masuk, sehingga kita tidak tahu alur pertanyaan apa yang diajukan oleh Dody,” ujar Martianus.
Sementara itu, satu-satunya pelapor yang diizinkan masuk, Foloaro Baene, menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan laporan warga yang sebelumnya telah diajukan.
Meski begitu, warga dan LSM GEMPUR menyayangkan sikap Inspektorat yang dianggap tidak terbuka dalam proses klarifikasi laporan tersebut. Mereka berharap agar penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Naai dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Naai menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga adanya tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan yang dilaporkan.
(NS)
Inspektorat Batasi Akses Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Naai, Warga Pertanyakan Transparansi
