Cirebon l HukumKriminal.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 14 (empat belas) tersangka diamankan petugas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, 4 kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), satu kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan satu kasus pengeroyokan.
Menurutnya, dalam kasus Curat terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan.
Kedua pelaku asal Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, berinisial SR (31) dan DS (21).
Mereka menggasak berbagai jenis rokok dari minimarket di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Aksi mereka diketahui pada Minggu, 11 Juli 2021 kira-kira pukul 06.30 WIB, saat minimarket hendak dibuka. Para pelaku menjebol atap untuk masuk ke minimarket dan menggasak barang-barang di dalamnya,” ujar Rina saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/7/2021).
Rina mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya, tang, sepeda motor, sarung, berbagai jenis rokok, dan lainnya.
Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara kasus Curas yang diungkap juga terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, dengan pelaku berinisial AH (38).
Saat itu, pelaku didapati berada di dalam rumah korban dan langsung memukul serta mencekiknya.
Kemudian AH menarik kalung yang dipakai korban di lehernya lalu pergi menggunakan sepeda motor.
Petugas pun berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, kalung yang dicuri pelaku dan lainnya.
“Kami juga mengamankan dua pelaku Curas berinisial RH (22) dan TH (23) yang merampas handphone pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumber, pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 17.00 WIB,” kata Rina.
Bahkan, pihaknya juga mengamankan sembilan anggota geng motor yang mengeroyok korbannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 02.30 WIB.
Bahkan, kata Rina, korban pengeroyokan tersebut mengalami luka putus jari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam celurit.
Saat ini, kondisi korban pun masih kritis dan belum sadarkan diri, sehingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit Sumber Waras.
“Pelakunya berinisial AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Para pelaku merupakan anggota geng motor Moonraker dan korbannya juga anggota geng motor XTC,” ujar Rina.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H,. (Sadi)