Hukumkriminal.com | Nias Selatan, 5/2/2025.
Jalan penghubung dari Kecamatan Gomo menuju Boronadu, yang terletak di Desa Sinar Helaowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, mengalami kerusakan parah dan putus . Kejadian ini membuat akses menuju wilayah tersebut, yang dikenal sebagai lokasi wisata, terhambat.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi tersebut, yang menghambat transportasi dan kegiatan ekonomi mereka. “Kami sangat kesulitan untuk melintasi jalan ini, terutama kendaraan bermotor dan mobil. Ini sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari kami, apalagi Boronadu adalah salah satu kawasan wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan,” ungkap salah seorang warga setempat.
Seorang tokoh pemuda asal Boronadu, Iman Hia, turut menyuarakan keluhan ini dan berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalan tersebut. “Kami memohon kepada pihak PUPR untuk segera membangun dan memperbaiki jalan ini agar kendaraan dapat melintasi kembali. Ini bukan hanya soal kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan sektor pariwisata yang sangat diandalkan oleh daerah kami,” ujar Iman Hia.
Masyarakat berharap, dengan diperbaikinya jalan tersebut, akses menuju lokasi wisata di Boronadu akan kembali lancar dan mendukung perekonomian serta kemajuan daerah setempat. Pihak PUPR diharapkan dapat segera menanggapi permohonan ini untuk memenuhi harapan masyarakat yang sangat mendambakan perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut.
(NOVERIUS SADAWA)